Jumat, 17 Juni 2011

Polair Mamuju Amankan 580 Batang Kayu Gelondongan
Rabu, 15 Juni 2011 19:23 WITA



Mamuju (ANTARA News) - Aparat Polisi Perairan Polres Mamuju, Sulawesi Barat, mengamankan 580 batang kayu bulat gelondongan jenis Meranti dan Rimba campuran saat melakukan patroli di perairan Mamuju, Selat Makassar.

Kepala Pos Polisi Perairan (Polair) Polres Mamuju, Briptu Aspar yang dikonfirmasi di Mamuju, Rabu, mengatakan, ribuan batang kayu yang diangkut kapal tongkang ditemukan sekitar 3 mil dari pantai Mamuju sekitar pukul 11.00 Wita.

"Kapal tongkang ini berlayar dari Kota Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, tujuan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ini kami dapatkan saat kami melakukan patroli rutin dan menemukan kapal tongkang yang ditarik kapal tag boat ini nyaris tenggelam akibat mengalami kebocoran," kata dia.

Karena itu, pihaknya langsung menggiring kapal yang nyaris tenggelam ini diarahkan menepi ke dermaga pelabuhan Feri Simboro Mamuju sebagai tindakan penyelamatan.

Untuk sementara, kata dia, belum dapat dipastikan apakah kapal yang ditumpangi delapan anak buah kapal (ABK) dengan angkutan 580 batang kayu ini ilegal atau tidak.

Namun demikian, kata dia, pihaknya sudah mengambil faktur angkutan kayu bulat dengan nomor seri PT Inhutani.1.3.a.023942, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Aspar mengemukakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan angkutan kayu tersebut.

"Hingga saat ini kami belum melakukan pemeriksaan atas muatan kayu apakah sudah sesuai dengan dokumen faktur yang dikantongi oleh pemilik kapal atau tidak. Pertimbangannya karena khawatir kapal tongkang ini tenggelam," katanya.

Ia mengatakan, kondisi kapal tongkang saat ini sudah miring dan bahkan kayu bulan ini sudah menyentuh permukaan air laut.

Aspar mengemukakan, bisa jadi kayu yang dibawa dari Kota Nunukan ini resmi karena telah memiliki faktur angkutan kayu.

"Jika memang ilegal lalu kenapa mereka bisa berlayar. Namun begitu, untuk tidak kecolongan maka akan tetap dilakukan pemeriksaan secara mendalam lagi," katanya. (T.KR-ACO/S022)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar